JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) tak lagi dapat saldo dana gratis bansos PKH dan BPNT, karena NIK e-KTP telah dihapus dari daftar penerima bantuan.
Hal tersebut di karenakan sejumlah faktor, ditambah Kementerian Sosial (Kemensos) akan menerapkan proses verifikasi berlapis.
Kebijakan penetapan verifikasi berlapis itu, dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan saldo dana bansos yang diberikan pemerintah, serta meningkatkan akurasi sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) saat penyaluran bantuan agar tepat sasaran.
Dana bantuan PKH diberikan pada KPM mulai dari Rp150.000 hingga Rp750.000. Sementara untuk BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Dengan penerapan proses verifikasi tersebut, akan banyak KPM yang tak lagi mendapatkan saldo dana PKH dan BPNT pada penyaluran bantuan tahap selanjutnya.
Namun bila nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dinilai masih layak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut, KPM bisa mengajukan usulan dan sanggahan melalui aplikasi ‘Cek Bansos’.
Pengajuan sanggahan ini bisa dilakukan secara online melalui HP, apabila KPM kesulitan untuk mengakses aplikasi tersebut bisa mendatangi pendamping PKH, dinas sosial serta perangkat desa atau kecamatan setempat.
Cara Mengajukan Sanggahan Bansos PKH dan BPNT Lewat HP
Berikut ini cara mengajukan sanggahan bansos PKH dan BPNT dengan menggunakan ‘Usulan dan Sanggahan’ lewat aplikasi Cek Bansos, di antaranya:
- Masuk ke aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore
- Masuk ke menu ‘Usulan dan Sanggahan’
- Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK), NIK dan e-KTP dan harus sesuai dengan penerima manfaat
- Ajukan Sanggahan
Nantinya sistem akan melakukan verifikasi ulang untuk mengecek dan memastikan data penerima manfaat.
Selain itu, pastikan untuk memperbaharui data KPM agar tetap valid serta dinilai tetap memenuhi syarat sebagai penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT.
Bila ada perubahan kondisi dari KPM seperti meninggal dunia, pindah domisili, bisa segera melaporkan melalui aplikasi atau perangkat desa dan kecamatan setempat.
Penyebab KPM Tak Lolos Verifikasi Bansos PKH dan BPNT
Ada beberapa faktor yang menyebabkan NIK e-KTP KPM dihapus dari daftar penerima manfaat, yaitu:
Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera
Penerima manfaat yang mengundurkan diri atau disebut graduasi sejahtera dianggap telah mampu secara ekonomi dan tidak membutuhkan dana bantuan yang diberikan pemerintah.
Komponen Kategori Penerima Manfaat Tidak Ada dalam KK
Penerima bansos ini dibagi dalam sejumlah komponen kategori, seperti bansos PKH yang diberikan pada ibu hamil, balita, anak sekolah SD hingga SMA, lansia dan penyandang disabilitas.
KPM yang tidak memiliki komponen di atas dalam KK, secara otomatis akan dihapus dari daftar penerima manfaat dan statusnya akan dialihkan pada KPM lainnya.
Data Tidak Valid
Data KPM yang dianggap tidak valid sebagai penerima bansos baik dari rekening atau dari data DTKS, kemungkinan dicoret sebagai penerima manfaat bantuan sosial di tahap selanjutnya.
Data Tidak Sesuai dengan Dukcapil
Penerima manfaat yang datanya tidak sesuai dengan Dukcapil, secara otomatis dana bantuannya dibekukan oleh Kemensos.
Tidak Lolos Verifikasi
Dalam kebijakannya, Kemensos menerapkan apabila dalam KK terdapat anggota keluarga yang memiliki gaji UMR atau UMK serta ada anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri dan lain sebagainya.
Secara otomatis tidak akan lolos verifikasi penerima manfaat, meskipun dalam KK terdapat komponen kategori yang ditetapkan oleh Kemensos.
Itulah informasi cara untuk mengajukan sanggahan serta penyebab mengapa KPM dianggap tidak lolos verifikasi sebagai penerima manfaat bansos PKH dan BPNT.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI