POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda yang masuk kualifikasi penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Dari informasi yang dihimpun, saldo dana bansos Rp2.400.000 sudah mulai dicairkan pada tahap kelima untuk periode bulan September-Oktober 2024.
Proses pencairan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tergabung di Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
Pada bulan ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga total yang diterima untuk tahap ini adalah Rp400.000.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pencairan bantuan ini tidak hanya berhenti di sini. Pemerintah juga menjadwalkan pencairan untuk periode berikutnya pada bulan November-Desember 2024.
Apa Itu BPNT?
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu, dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Program ini diperkenalkan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia 2019-2024, Joko Widodo, pada rapat terbatas yang diadakan mengenai program Raskin pada Juli 2016.
Raskin sendiri merupakan program lama yang telah berjalan sebelumnya, namun dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan dan pembaruan dalam cara bantuan disalurkan.
Distribusi bantuan dalam program BPNT sendiri diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.
Peraturan ini menjelaskan berbagai aspek penting dari program BPNT, termasuk mekanisme penyaluran, syarat penerima, serta tujuan program itu sendiri.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPNT, sehingga Anda dinyatakan masuk kualifikasi yang ditetapkan Pemerintah.