NIK KTP Atas Nama ini Lolos Tahap Verifikasi, Selamat! Dana Bansos PKH Rp2.400.000 dari Subsidi Pemerintah Bisa Diterima

Selasa 12 Nov 2024, 13:34 WIB
NIK KTP atas nama ini lolos tahap verifikasi dana bansos PKH Rp2.400.000 dari subsidi pemerintah diterima.(Poskota/Shandra)

NIK KTP atas nama ini lolos tahap verifikasi dana bansos PKH Rp2.400.000 dari subsidi pemerintah diterima.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) atas nama ini lolos tahap verifikasi, selamat ya! saldo dana bansos Program Keluarga Harapan PKH Rp2.400.000 subsisidi pemerintah bisa diterima.

Pemerintah sudah melakukan verifikasi kepada NIK KTP lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini dilakukan agar saldo dana gratis dari bansos PKH bisa tersalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Lalu, bagaimana tahu apa saja syarat NIK KTP agar bisa lolos verifikasi dan bisa klaim saldo dana bansos.

Untuk itu, ketahui dulu penjelasan soal Bansos PKH dan syarat penerima saldo dana bansos PKH dari Pemerintah.

Bansos PKH

Dana bansos PKH bertujuan membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. 

Bansos PKH diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dan dinyatakan layak oleh pemerintah melalui verifikasi data.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima PKH wajib merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 

Kartu identitas ini menjadi bukti sah yang memastikan bahwa bantuan diberikan kepada warga yang sah dan memenuhi syarat hukum.

2. Termasuk dalam Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima PKH harus tergolong dalam kelompok masyarakat yang memang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh pihak terkait. 

Kriteria ini diperuntukkan bagi mereka yang secara ekonomi berada di bawah garis kesejahteraan yang ditentukan pemerintah, seperti keluarga miskin, anak-anak terlantar, ibu hamil, lansia, hingga penyandang disabilitas.

3. Bukan Bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau TNI

Berita Terkait
News Update