POSKOTA.CO.ID - Selamat jika nama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar didata oleh Pemerintah untuk menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pencairan saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 ini terbagi menjadi beberapa tahap selama setahun yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap tahap pencairan bansos PKH dilakukan dalam jumlah tertentu dan disesuaikan dengan jadwal resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Di mana, penerima manfaat Rp2.400.000 tergolong dalam kategori tertentu yang termaksud dalam penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun ke atas.
Masing-masing kategori akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp600.000 per tahap dengan total pencairan dalam empat kali tahapan setiap tahunnya senilai Rp2.400.000 per tahun.
Selain itu, bansos PKH juga dirancang untuk mendukung berbagai lapisan masyarakat dengan kebutuhan yang berbeda-beda dan nominal yang bervariasi.
Mereka diantaranya beberapa kategori keluarga penerima manfaat (KPM), seperti ibu hamil, balita, anak sekolah dari mulai SD hingga SMA.
Rincian Bansos PKH
Berikut adalah rincian bantuan sosial PKH yang diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu berdasarkan ketetapan Pemerintah.
1. Ibu Hamil/Nifas
Bagi ibu hamil dan nifas, bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000 per periode pencairan. Dengan total bantuan mencapai Rp3.000.000 per tahun, dana ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan masa nifas.
2. Anak Usia Dini/Balita