POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi Pemerintah dipastikan cair untuk pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kategori penyandang disabilitas berat dan lansia diatas 70 tahun ke atas.
Subsidi Pemerintah ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendukung kebutuhan dasar dan memperbaiki taraf hidup keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk memastikan bahwa saldo dana bansos tersebut tepat sasaran, pemerintah menggunakan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan.
DTKS merupakan database yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan dan telah terverifikasi oleh Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos).
Memasuki bulan September 2024, pencairan pada tahap ketiga akan terus dilanjutkan kepada KPM dengan kategori tertentu yang memenuhi syarat.
Bagi penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 70 tahun ke atas, bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun tersebut akan dibagi dalam empat tahap pada 2024, dengan besaran Rp600.000 per tahap.
Selain itu, bansos PKH juga memberikan bantuan sosial kepada keluarga dengan kriteria tertentu, seperti keberadaan balita, ibu hamil, anak sekolah dengan nominal saldo yang bervariasi.
Rincian Bansos PKH
Berikut adalah besaran atau nominal bansos PKH yang ditetapkan berdasarkan golongan sasaran oleh Pemerintah.
1. Balita Usia 0-6 Tahun
Bagi balita yang berusia 0 hingga 6 tahun, bantuan sosial yang diberikan adalah sebesar Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini dicairkan dalam empat tahap, dengan nominal Rp750.000 untuk setiap tahap.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas