POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama Anda yang terdata oleh Kementrian Sosial (Kemensos) berhak menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Hingga saat ini, pencairan saldo dana bansos dari BPNT terus berlangsung dengan baik, program juga akan memasuki tahap keenam untuk periode November-Desember 2024.
Dari total dana bansos Rp2.400.000 yang disalurkan selama satu tahun, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Dengan demikian, total dana BPNT yang akan diterima oleh KPM pada tahap keenam untuk periode November-Desember 2024 sebesar Rp400.000.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT seniri merupakan sebuah program yang dirancang untuk memberikan dukungan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada dalam kondisi sosial ekonomi paling rendah.
Menurut informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri akan mempercepat proses pencairan saldo dana bansos tahap enam yang ditujukan untuk periode November-Desember 2024.
Berdasarkan pengalaman dari pencairan bansos pada tahun sebelumnya, dana untuk program BPNT diperkirakan akan disalurkan pada tanggal 12 November.
Untuk itu, pastikan Anda memenuhi syarat dan mengecek secara berkala status penerima bansos mendekati pencairan tahap keenam BPNT 2024 agar bisa mengetahui informasi selengkapnya.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Agar bantuan ini tepat sasaran, terdapat serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, berikut informasinya.
1. Warga Negara Indonesia
Penerima BPNT harus Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada warga yang berhak.
2. Memiliki KTP yang Sah
Setiap penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah sebagai dokumen identifikasi untuk verifikasi identitas.