Inside Poskota.co.id
Kategori
Tentang Kami
Kontak Kami
Kebijakan Privasi poskotanews.com
Dengan menggunakan Poskotanews Anda setuju dengan kebijakan privasi ini.
Di poskotanews.com, privasi pengunjung mrupakan hal yang sangat penting bagi kami. Dokumen kebijakan privasi ini menjelaskan jenis-jenis informasi pribadi yang diterima dan dikumpulkan oleh poskotanews.com dan bagaimana informasi-informasi tersebut digunakan.
File-file log
Seperti kebanyakan situs web lain, poskotanews.com juga memanfaatkan file-file log. Informasi di dalam file-file log meliputi data-data pengunjung diataranya; alamat IP, jenis peramban, penyedia layanan internet, tanggal/waktu kunjung, halaman yang mereferensi, jumlah klik pengunjung untuk analisa tren, melacak aktivitas pengguna di situs dan mengumpulkan informasi demografis. Alamat IP dan informasi lain tersebut tidak terkait dengan informasi apapun yang sifatnya pribadi.
Cookies dan Web Beacons
Poskota tidak
- Menggunakan cookies untuk menyimpan informasi tentang preferensi pengunjung
- Merekam informasi pengguna tertentu pada halaman mana pengguna akses atau kunjungi
- Menyesuaikan konten halaman web berdasarkan jenis peramban pengunjung atau informasi lainnya yang pengunjung kirimkan melalui peramban mereka
DoubleClick DART Cookie
Google, sebagai vendor pihak ketiga, menggunakan cookies untuk menayangkan iklan di poskotanews.com.
Penggunaan cookie DART Google memungkinkan Google untuk menampilkan iklan kepada pengguna berdasarkan kunjungan mereka ke poskotanews.com dan/atau situs lainnya di Internet.
Google, sebagai vendor pihak ketiga, menggunakan cookies untuk menayangkan iklan di poskotanews.com.
Pengguna dapat membatalkan penggunaan cookies DART dengan mengunjungi Google ad dan kebijakan privasi jaringan konten di tautan berikut –http://www.google.com/privacy_ads.html
Beberapa partner periklanan kami mungkin menggunakan cookies dan web beacon di situs kami. Mitra periklanan kami antara lain:
Google Adsense
Server-server iklan pihak ketiga atau jaringan iklan dengan menggunakan teknologi iklan dan link yang muncul di poskotanews.com, mengirim secara langsung ke peramban Anda. Mereka secara otomatis menerima alamat IP anda ketika proses ini terjadi. Teknologi-teknologi lainnya (seperti cookies, JavaScript, atau Web Beacon) juga dapat digunakan oleh jaringan iklan pihak ketiga untuk mengukur efektivitas iklan mereka dan/atau untuk personalisasi konten iklan yang Anda lihat.
Poskotanews.com tidak memiliki akses atau kontrol terhadap cookies yang digunakan oleh pengiklan pihak ketiga.
Anda harus berkonsultasi dengan kebijakan privasi masing-masing dari server iklan pihak ketiga untuk informasi lebih rinci tentang praktek-praktek mereka serta untuk mendapatkan petunjuk tentang cara pilihan keluar dari praktek-praktek tertentu. Kebijakan privasi poskotanews.com tidak berlaku untuk itu, dan kami tidak dapat mengontrol kegiatan, pengiklan atau situs web lain.
Jika Anda ingin menonaktifkan cookies, Anda dapat melakukannya sendiri melalui pilihan peramban yang anda gunakan. Informasi lebih lanjut tentang pengelolaan cookies dengan peramban web tertentu dapat ditemukan di masing-masing situs web peramban.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Poskota.co.id adalah media online yang didirikan oleh PT Media Antarkota Jaya. Mulai hadir sejak tahun 1999 untuk merespons kebutuhan masyarakat seiring dengan perkembangan dunia digital. Semula menggunakan alamat domain: www.poskota.co.id, kemudian sejak tahun 2012 berubah nama menjadi Poskotanews.com, Kemudian pada tahun 2019 berubah nama menjadi Poskota.co.id.
Poskota.co.id tidak terpisahkan dari induknya harian Pos Kota yang sudah hampir setengah abad (berdiri sejak 15 April 1970) tetap eksis sebagai media cetak terbesar di Jakarta dan sekitarnya.
Melalui pendekatan konvergensi itulah maka Poskota.co.id tidak meninggalkan jati dirinya sebagai media daring yang memfokuskan kepada informasi, situasi dan kondisi riil serta problematik yang dihadapi warga Jakarta dan sekitarnya, dan sedapat mungkin ikut berperan serta mengurai dan memecahkan masalahnya.
Poskotanews.com berusaha tetap tampil dan eksis sebagai “Jendela untuk melihat Jakarta”, sebagai “Cermin realitas warga Ibukota”, tentu saja dengan kemasan beda dan disesuaikan dengan tuntutan di era multimedia ini. Tidak hanya menghadirkan berita dalam bentuk teks dan gambar, juga video hingga live streaming melalui Pos TV.
Poskota.co.id yang terintegrasi dengan media cetak Pos Kota terus meng-update perkembangan bisnis otomotif. Pembaca dapat dengan mudah mengakses ribuan iklan baris jual – beli mobil dan sepeda motor seken. Tak ketinggalan sajian khusus iklan lowongan kerja, kebutuhan rumah tangga, properti dan beragam promo lainnya yang setiap hari di-update melalui fitur “Iklan Baris”.
Dalam bisnis jual beli kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor), tidak sebatas menyajikan promo berupa teks dan gambar, tapi melengkapinya dengan tampilan khusus berupa video mobil yang banyak diminati kalangan pengusaha dan pelaku bisnis otomotif.
Poskota.co.id terus berbenah diri guna merespons kehendak pembaca. Sejak 6 Mei 2016, Poskota.co.id mengubah tampilan secara total mulai dari perubahan logo, tata letak lebih elegan, halaman yang lebih rapi dan bersih, serta fitur yang lebih personal dan segar. Meski begitu, perubahan tersebut tetap mengusung dan mengedepankan unsur user -friendly dan advertiser – friendly sesuai kebutuhan pembaca.