JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saat ini ada beberapa KPM yang merasa khawatir bahwa NIK e-KTP KK mereka telah dicoret dan tidak bisa lagi menjadi menerima dana bansos BPNT PKH.
Padahal, saat ini pemerintah melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) telah menyaluran bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan dana bantuan untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) ini mulai tersebar secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dana bantuan tersebut akan cair melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ATM Merah Putih, dan juga melalui Kantor Pos.
Namun meskipun pencairan sudah merata di berbagai wilayah, ternyata masih banyak KPM yang melaporkan belum menerima bantuan sosial tersebut.
Ada yang melaporkan telah cair bansos PKH saja, ada yang hanya cair bansos BPNT. Ada juga yang cair keduanya bersamaan, namun ada yang bahkan belum cair kedua-duanya.
Proses pencairan bantuan sosial ke rekening KPM yang tidak merata tersebut membuat mereka gelisah, karena takut tidak lagi mendapatkan dana bantuan tersebut.
Dari pada khawatir, ketahui dahulu mengenai apa saja penyebab KPM akhirnya diputuskan tidak lagi menerima Bansos BPNT PKH:
Penyebab KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos BPNT
- Status KPM dianggap sudah mampu, sehingga tidak layak lagi untuk menerima bantuan dan Pemerintah Daerah memutusakan untuk mengeluarkan KPM dari daftar penerima bansos
- KPM penerima bansos BPNT sudah meninggal dunia
Penyebab KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH
- Setelah didata, KPM sudah tidak lagi memiliki komponen yang menjadi syarat kepesertaan PKH
- KPM sudah tidak miskin lagi, sehingga tidak layak untuk mendapat dana bantuan hingga akhirnya Pemerintah Daerah mencoret dari daftar penerima bansos PKH
- Pengurus meninggal dunia dan belum dilakukan proses ganti pengurus sehingga mempengaruhi pada ke-update-an data
Namun jika bansos tidak cair karena beberapa penyebab di atas, maka coba cek terlebih dahulu dokumen kependudukan yang Anda miliki.
Dokumen yang perlu dicek dan diserahkan sebagai persyaratan adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), rekening bank, dan KKS Merah Putih.
Kemudian bandingkan data–data tersebut, dan dilihat secara seksama apakah seluruh identitas yang dimiliki sudah sama atau ada perbedaan.
Padankan dokumen tersebut melalui layanan WhatsApp. Untuk nomor WhatsApp di tiap wilayah atau daerah lain-lain, bisa dilihat Dispenduk setempat.
Jika penyandingan data berhasil, maka anda akan mendapatkan balasan WA: “Berdasarkan hasil pengecekan data YBS, beserta keluarga di Database Daerah dan Pusat sudah sesuai.”
Jika data sudah dinyatakan singkron, Anda bisa melakukan pengusulan ulang. Pengusulan bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, atau ke Operator DTKS Desa/ Kelurahan.
Itulah informasi mengenai penyebab KPM dicoret dari daftar penerima Bansos BPNT PKH yang harus diwaspadai agar proses pencairan bisa berjalan lancar.
Dapatkan berita bansos dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.