POSKOTA.CO.ID - Kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masuk daftar penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH), tarik uang gratisnya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pada tahun 2024, total subsidi Pemerintah dari bansos PKH sebesar Rp2.400.000 akan dialokasi kepada kategori tertentu, diantaranya penyandang disbilitas berat dan lansia diatas 70 tahun keatas.
Masing-masing kategori tersebut berhak menerima saldo dana bansos sebesar Rp600.000 per tahap dalam kurun waktu tiga bulan sekali.
Di mana, bantuan sosial itu dibagikan dalam empat tahap sepanjang tahun 2024 dan disalurkan melalui KKS yang digunakan sebagai media untuk pencairan saldo dana bansos.
Pencairan bansos PKH yang direncanakan dalam empat tahap pada tahun 2024 ini sendiri, mulai dilancarkan dari Januari dan akan terus digelontorkan hingga Desember nanti.
Sementara, untuk peiode bulan Juli, Agustus, dan September 2024, pencairan dana PKH sudah mulai dialokasikan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penjadwalan pencairan bansos PKH ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik di setiap masing-masing wilayah Indonesia.
Disamping itu, bansos PKH juga mencangkup kriteria lainnya dengan besaran nominal bervariasi yang ditentukan berdasarkan kategori penerima, meliputi ibu hamil, anak-anak dalam berbagai jenjang pendidikan.
Rincian Bansos PKH
Berikut adalah rincian nominal saldo dana bansos PKH berdasarkan kategori yang ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Ibu Hamil
Ibu hamil yang terdaftar dalam program PKH akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp750.000.