NIK e-KTP Anda Masuk Kategori Penerima PKH 2024! Saldo Dana Bansos Rp2.400.000 Cair ke Rekening KPM Ini, Cek Cara Daftarnya 

Sabtu 31 Agu 2024, 07:24 WIB
Saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 akan cair ke rekening secara bertahap dari PKH 2024. (Pinterest)

Saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 akan cair ke rekening secara bertahap dari PKH 2024. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi NIK e-KTP  Anda yang masuk kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, ada saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000 yang akan cair ke rekening secara bertahap.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan saldo dana bansos Rp2.400.000 tersebut termasuk dalam kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun ke atas.

Pendaftaran program ini sendiri kini semakin mudah dengan adanya opsi pendaftaran online melalui aplikasi cek bansos.

Dengan begitu, masyarakat dapat langsung mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial dari pemerintah, termasuk PKH, tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.

Kendati demikian, sebelum Anda mendaftar sebagai penerima bansos PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. 

Di mana, penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK KTP, serta tergolong miskin atau rentan miskin. 

Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

DTKS adalah basis data nasional yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial.

Pada tahun 2024, besaran dana bansos diberikan melalui PKH tersebut sangat variative yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari masing-masing kategori penerima.

Jadi, tak hanya kategori disabilitas dan lansia saja yang mendapatkan bansos PKH 2024 secara bertahap, namun ada beberapa lainnya yang ditetapkan Pemerintah dengan rincian berbeda.

Rincian Bansos PKH

Berikut adalah rincian nominal bantuan sosial yang diberikan kepada berbagai golongan peserta PKH yang dapat Anda simak di bawah ini.

Berita Terkait
News Update