Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Dihentikan Sementara Jelang Pilkada, Ini Alasannya!

Rabu 13 Nov 2024, 21:40 WIB
Pencairan saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dihentikan sementara. (Doc. kemensos)

Pencairan saldo dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dihentikan sementara. (Doc. kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini beredar kabar cukup mengejutkan dari pemerintah pusat terkait penghentian sementara pencairan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, informasi tersebut menyatakan bahwa seluruh saldo dana bansos akan dihentikan hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Hal ini tentu membuat resah banyak pihak, terutama para keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah menunggu pencairan saldo dana bansos dari PKH dan BPNT.

Namun, sebenarnya, apa alasan di balik kebijakan ini? Mengapa pemerintah memilih untuk menghentikan pencairan bansos menjelang Pilkada?.

Alasan Pencairan Bansos Dihentikan Sementara

Pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pencairan bansos PKH dan BPNT sebagai bentuk pencegahan terhadap politisasi bansos.

Keputusan ini diambil demi memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan dana bansos, baik PKH atau BPNT sebagai alat kampanye untuk meraih dukungan politik. 

Pilkada serentak yang berlangsung pada tanggal 27 November menjadi momen krusial bagi banyak wilayah di Indonesia, dan pemerintah ingin menjamin bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan bersih.

Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penundaan sementara ini dilakukan agar tidak terjadi intervensi politik yang bisa merugikan proses demokrasi. 

Bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah harus tetap netral dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik, terutama menjelang hari pemilihan.

Update Pencairan Dana Sebelum Penyetopan

Namun, meskipun ada kebijakan penghentian sementara, kabar baiknya adalah beberapa bansos sudah dicairkan lebih awal pada bulan ini, sebelum aturan penyetopan resmi berlaku. 

Pada tanggal 12 November 2024, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri sudah mulai menyalurkan dana bansos tersebut dengan nominal saldo yang bervariasi.

Berita Terkait

News Update