Ternyata KPM dengan 3 Ciri Ini Tak Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT untuk Alokasi Juli-September 2024, Siapa Saja?

Rabu 24 Jul 2024, 21:44 WIB
3 KPM Bansos PKH ini tak lagi bisa cairkan bantuan. (Poskota/Ashley Kaesang)

3 KPM Bansos PKH ini tak lagi bisa cairkan bantuan. (Poskota/Ashley Kaesang)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sedang digenjot oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), ternyata ada tiga ciri-ciri KPM yang tidak bisa mencairkan bansos PKH BPNT alokasi Juli-September 2024.

Ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut, sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Melihat dari penerimanya yang banyak, pencairan bansos PKH BPNT alokasi Juli-September 2024 ini dilakukan melalui dua mekanisme, yakni lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.

Karena selalu dilakukan tanpa kendala berarti, periode Juli-September 2024 ini proses pencairan bansos PKH dan BPNT juga menarik perhatian masyarakat.

Ciri KPM Tak Dapat Bansos PKH dan BPNT

Kabar buruknya, saat ini tidak semua KPM dapat menerima bansos PKH dan BPNT. Melansir saluran YouTube Naura Vlog, ada tiga ciri-ciri KPM yang tidak bisa dapat bansos PKH BPNT, yakni:

1. Komponen Siswa SMA/SMK yang Sudah Lulus

Jika komponen ini tidak terpenuhi, maka bansos PKH dan BPNT untuk KPM yang memiliki anggota keluarga yang telah lulus dari SMA atau SMK tidak dapat dicairkan kembali.

Ke[utusan ini didasarkan pada evaluasi, yang mnyatakan bahwa KPM dengan komponen yang telah menyelesaikan pendidikan menengah tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.

2. Anggota KPM Usia Sekolah Tidak Menyelesaikan Wajib Belajar

Anak anggota KPM yang tidak menyelesaikan kewajiban belajar meski termasuk anak usia sekolah, maka otomatis menjadi pihak yang tidak berhak menerima bansos PKH dan BPNT.

Ini termasuk bagi para siswa yang keluar dari sekolah, atau memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan formal di sekolah.

3. Anak Balita yang Belum Masuk Sekolah

Bansos untuk anak balita yang berumur lebih dari 6 tahun namun belum masuk sekolah juga ditunda pemberiannya oleh pemerintah.

Pencairan bansos PKH dan BPNT akan Kembali dilakukan setelah anak tersebut resmi masuk ke jenjang pendidikan dasar.

Selain itu, ada beberapa golongan lain yang tidak dapat menerima pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT, yaitu:

  • Anak balita ketiga dalam satu KPM,
  • KPM yang telah meninggal dunia tanpa ada ahli waris yang sah untuk mengurusnya.

Keputusan mengenai KPM yang tidak lagi bisa melakukan pencairan bansos PKH dan BPNT ini telah disosialisasikan juga kepada penerima manfaat.

Melalui Kemensos, pemerintah menyatakan bahwa pihaknya sedang aktif memperbarui informasi terkait status pencairan bansos yang sedang gencar dilakukan ini.

Sebagai update terbaru, surat resmi dan undangan pertemuan kelompok atau P2K2 telah diterbitkan, menandakan bahwa proses pencairan akan segera dilakukan setelah verifikasi dan persyaratan terpenuhi.

Berita Terkait

News Update