POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengonfirmasi sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai penerima saldo dana bansos Rp400.000 dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan diberikan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang digunakan sebagai sarana untuk mencairkan saldo dana bansos di berbagai titik yang telah ditentukan Pemerintah.
Bantuan Pangan Non Tunai atau disingkat BPNT adalah salah satu program bansos yang disalurkan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Nominal yang diberikan kepada penerima BPNT pada tahun 2024 ialah sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp200.000 per bulan.
Namun, pencairan dana bansos dilakukan setiap dua bulan sekali alias rapel. Ini berarti, dalam setiap periode pencairan, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 yang bisa langsung ditarik di agen bank atau ATM terdekat.
Oleh karena itu, untuk memastikan pencairannya, sangat disarankan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT agar secara berkala mengecek status penerimaan mereka melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Di situs tersebut, penerima bisa memeriksa apakah Amda masih terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak, serta memantau informasi terbaru tentang pencairan dana BPNT.
Sementara itu, tidak semua masyarakat dapat menjadi penerima bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan manfaat dari program BPNT.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Adapun beberapa NIK KTP yang memenuhi syarat berdasarkan ketetapan Pemerintah melalui Kemensos untuk menjadi penerima bansos BPNT.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat utama untuk menjadi penerima BPNT adalah bahwa penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Status kewarganegaraan ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah dan masih berlaku.