Modal NIK e-KTP dan KK Bisa Daftar Bansos BPNT 2024, Cairkan Saldo Dana Gratis Rp2,4 Juta ke Rekening, Simak Caranya Disini!

Sabtu 13 Jul 2024, 22:43 WIB
Modal NIK e-KTP dan KK Bisa Daftar Bansos BPNT 2024, Cairkan Saldo Dana Gratis Rp2,4 Juta ke Rekening, Simak Caranya Disini!  (Website resmi Kalurahan Sawahan)

Modal NIK e-KTP dan KK Bisa Daftar Bansos BPNT 2024, Cairkan Saldo Dana Gratis Rp2,4 Juta ke Rekening, Simak Caranya Disini!  (Website resmi Kalurahan Sawahan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Daftar Bansos BPNT 2024 bisa Anda lakukan hanya dengan bermodalkan NIK, e-KTP, dan KK. Sehingga, Anda berhak atas saldo dana gratis Rp2,4 juta ke rekening jika berhasil terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. 

Simak berita ini selengkapnya agar Anda bisa mengetahui cara daftar Bansos BPNT, dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dan KK (Kartu Keluarga).

BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) adalah satu dari program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. 

Bantuan ini berfokus untuk membantu masyarakat miskin, dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Adanya bantuan BPNT, pemerintah berharap agar jumlah angka kemiskinan di Indonesia berkurang, serta meningkatkan kualitas pangan kepada masyarakat miskin. 

Dana BPNT akan dicairkan sebesar Rp200.000 per KPM pada setiap bulannya. Sehingga dalam satu tahun bisa mendapatkan Rp2,4 juta pada 2024 ini. 

Penyaluran dana BPNT dilakukan secara Non-Tunai, dan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).  

Kemudian kartu tersebut dapat digunakan untuk mengenalkan masyarakat kepada layanan perbankan, yang dapat membantu mengakses berbagai layanan keuangan lainnya. 

Dengan adanya BPNT, pemerintah berharap bantuan lebih tepat sasaran dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Banyak masyarakat bertanya-tanya kapan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut, dan kenapa tidak cair secara bersamaan. 

Kriteria dan Syarat Penerima BPTN 

Simak juga kriteria dan persyaratan penerima Bansos BPNT 2024 berikut ini, yang dirangkum dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi :

  1. Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
  4. Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Cara Mendaftar DTKS 

Berita Terkait
News Update