POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama Anda yang terpilih oleh Pemerintah, berhak klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saldo Rp2.400.000 ini merupakan total bantuan yang diberikan selama setahun dan akan dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih sesuai kategori.
Kategori yang mencangkup penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 tersebut diantaranya, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas.
Di mana, bansos tersebut disalurkan secara periodik dalam empat tahapn setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada tahap keempat, pencairan ini diberikan kepada masing-masing KPM yang terdaftar dalam kategori penerima disabilitas berat dan lansia adalah sebesar Rp600.000.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, banyak penerima bansos PKH melaporkan bahwa saldo dana bantuan mereka telah berhasil masuk ke rekening KKS masing-masing.
Rekening yang terdaftar untuk pencairan dana ini mencakup berbagai bank, seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI, yang merupakan mitra dalam penyaluran dana bansos.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Agar dapat menjadi penerima PKH 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut.
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Keberadaan e-KTP sangat penting sebagai identitas resmi yang membuktikan bahwa seseorang adalah warga negara yang berhak mendapatkan bantuan.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Calon penerima bantuan harus tergolong dalam kategori masyarakat yang memerlukan bantuan. Penilaian mengenai kebutuhan ini biasanya dilakukan melalui analisis sosial-ekonomi.