POSKOTA.CO.ID - Bagi yang mau mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) program Keluarga Harapan (PKH), Anda harus sesuai dengan kriteria terlebih dahulu.
Kriteria atau persyaratan menjadi salah satu hal yang penting untuk mengajukan bansos PKH.
Melalui PKH, keluarga yang dianggap kurang mampu, bisa mendapatkan saldo dana hingga Rp2.400.000 untuk kategori lansia dan disabilitas.
Untuk proses pencairan bansos PKH disalurkan melalui 4 tahap. Dimana di September ini termasuk tahap ke 3.
Sehingga bagi namanya yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa saja cair di bulan ini.
Namun tentunya bagi Anda yang mau saldo gratis dari pemerintah ini dan belum pernah mendaftar, harus mengetahui kriteria penerima bansos PKH.
Kriteria Penerima Bansos PKH
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat dari pemerintah melalui Kemensos, yang bertujuan membantu masyarakat miskin atau rentan miskin mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan ekonomi. Berikut adalah kriterianya.
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri.
-
Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT Subsidi Gaji.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
-
Tercatat sebagai keluarga miskin di desa atau kelurahan setempat.
-
Setiap Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan ini.
Demikian kriteria penerima bansos PKH. Bagaimana apakah Anda sesuai dengan kriteria di atas?
Jika Anda sesuai dengan kriteria, bisa langsung mendaftarkan melalui DTKS online.
Ketika sudah terdaftar, Anda bisa mendapatkan bantuan sosial PKH dengan dana yang disesuaikan dengan kategori yang berbeda-beda.
Namun untuk kategori lansia dan disabilitas bisa meraih saldo Rp2,4 juta untuk setahun, perbulannya Rp600.000.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.