Cek NIK e-KTP, Pencairan Bansos BPNT Tahap 5 Akan Segera Disalurkan Melalui Kantor Pos dan KKS BRI, BNI, BTN, Juga BSI

Minggu 04 Agu 2024, 23:39 WIB
Bansos BPNT akan diberikan untuk tahap 5 kepada KPM lewat kantor pos dan bank. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

Bansos BPNT akan diberikan untuk tahap 5 kepada KPM lewat kantor pos dan bank. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemilik NIK e-KTP ini akan terima bansos BPNT untuk tahap 5 yang diperkirakan akan cair pada Agustus 2024 ini.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 ini akan diberikan secara tunai melaui rekening bank sebesar Rp200.000 setiap bulannya.

Pada Juli dan Agustus, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan diberikan Rp400.000 untuk pencairan yang telah memasuki tahap 5. 

Seperti pada pencairan sebelumnya, distribusi bansos BPNT ini akan dilakukan oleh kantor pos dan bank BUMN seperti BRI, BNI, BTN, dan BSI.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Untuk memastikan apakah Anda termasuk kelompok KPM yang akan menerima bantuan pemerintah tersebut atau tidak, ikuti cara cek penerima bansos BPNT di bawah ini:

- Masuk ke laman resmi cekbansos.kemensos.go.id 

- Masukkan nama lengkap, provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

- Kemudian isi kode unik captcha yang ada di layar

- Klik Cari Data", dan Anda akan menemukan hasil pencarian berdasarkan data yang telah dimasukkan

Jika Anda tak jadi penerima, maka tidak akan ada kolom nama bansos, serta status dan periode pencairan. 

Selain bansos BPNT, ada juga bansos lain yang akan dialokasikan dana bantuannya pada Agustus 2024 ini.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pinta (PIP) Kemdikbud, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. 

Syarat Penerima Bansos BPNT

Untuk dapat masuk menjadi penerima bansos BPNT, setiap KPM harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Telah ditetapkan sebagai KPM lebih dulu oleh Kementerian Sosial

- Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diberikan setelah diverifikasi sebagai KPM

- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Itulah penjelasan singkat mengenai pencairan bansos BPNT beserta syarat dan cara cek penerima bansos dengan mudah.

Selain bansos, dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update