JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk pemilik nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP anda resmi masuk daftar penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2,4 juta. Segera klaim saldo dana gratis sekarang juga.
Saldo dana Gratis Rp2,4 juta ini bisa diklaim dari Bansos PKH yang diberikan oleh pemerintah.
Namun, hanya NIK KTP keluarga miskin dan rentan, yang telah memenuhi kriteria tertentu bisa masuk jadi keluarga penerima manfaat (KPM).
Dengan memberikan bantuan pangan non tunai secara langsung, pemilik NIK e-KTP bisa klaim saldo dana bansos Rp2,4 juta.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon NIK KTP penerima:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga harus sudah masuk dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Sesuai Kriteria
Kriteria yang dimaksud adalah anak usia sekolah, ibu hamil, anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Keluarga manfaat yang memiliki salah satu dari komponen ini berhak mendapatkan bantuan.
Melengkapi Data Diri