POSKOTA.CO.ID - Selamat saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) periode Oktober 2024 masih cair untuk kategori tertentu yang memenuhi syarat.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, penting untuk segera mengecek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama Anda untuk memastikan bahwa saldo dana berhak diterima.
Dengan memastikan NIK KTP terdaftar, Anda dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk mengklaim saldo dana bansos yang telah disiapkan Pemerintah melalui subsidi PKH.
Proses pengecekan NIK KTP sangatlah mudah dan cepat. Anda bisa mengakses situs resmi yang disediakan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Dalam hitungan menit, Anda akan mendapatkan informasi apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.
Tidak hanya itu, jika NIK KTP termasuk dalam daftar penerima manfaat, Anda juga akan diberikan petunjuk mengenai cara pencairan dana subsidi PKH.
Program Keluarga Harapan atau PKH tersebut merupakan bantuan sosial yang dirancang untuk mendukung keluarga-keluarga kurang mampu atau rentan terhadap risiko kemiskinan.
Pada tahun 2024, PKH dilaksanakan dalam empat tahap pencairan. Memasuki bulan Oktober 2024, bansos PKH sendiri dijadwalkan dalam pencairan tahap keempat.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi penerima bansos PKH pada bulan Oktober 2024.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima bansos harus merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.