NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Lolos Verifikasi Jadi Penerima Saldo Rp2.400.000 Melalui Bansos PKH 2024, Cairkan Dana Subsidi September-Oktober Sekarang!

Rabu 16 Okt 2024, 00:11 WIB
Ilustrasi saldo dana Bansos PKH 2024 untuk pemilik NIK KTP terpilih sebagai penerima bantuan. (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi saldo dana Bansos PKH 2024 untuk pemilik NIK KTP terpilih sebagai penerima bantuan. (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah diverifikasi pemerintah sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos), maka Anda berhak mendapatkan pencairan dana sebesar Rp2.400.000 per tahun dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Pencairan dana dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (khusus untuk penerima di Aceh).

Pada bulan Oktober 2024, pencairan PKH memasuki tahap kelima, yang meliputi alokasi untuk bulan September dan Oktober.

Detail Bantuan PKH Rp2.400.000

Dana sebesar Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan untuk KPM dengan komponen penyandang disabilitas berat dan lansia. 

Setiap penerima akan mendapat bantuan ini selama setahun, dengan pencairan secara bertahap.

Namun, PKH 2024 tidak hanya mencakup disabilitas dan lansia. Program ini juga memberikan bantuan kepada berbagai komponen lain, sehingga total bantuan yang diterima KPM bisa bervariasi, tergantung komponen yang ada dalam keluarga.

Berikut rincian bantuan PKH periode September-Oktober 2024:

  • Anak SD: Rp150.000 per anak setiap dua bulan (Rp900.000 per tahun).
  • Anak SMP: Rp250.000 per anak setiap dua bulan (Rp1.500.000 per tahun).
  • Anak SMA: Rp333.333 per anak setiap dua bulan (Rp2.000.000 per tahun).
  • Penyandang disabilitas berat/lansia: Rp400.000 per orang setiap dua bulan (Rp2.400.000 per tahun).
  • Ibu hamil dan balita: Rp500.000 per orang setiap dua bulan (Rp3.000.000 per tahun).

Selamat kepada KPM PKH yang bantuannya sudah cair. Gunakan dana ini dengan bijak sesuai kebutuhan Anda. 

Jika saldo bansos Anda belum cair, harap bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap. Proses transfer mungkin masih berlangsung.

Bagi KPM yang belum tercatat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kemungkinan Anda akan menerima pencairan di tahap berikutnya. Tetap pantau status pencairan Anda secara berkala.

Panduan Cek Status Penerima Bansos

Berita Terkait
News Update