SELAMAT! NIK e-KTP Anda Terdata Masuk Daftar Penerima Bansos PKH Rp2,4 Juta, Simak Syaratnya!

Senin 19 Agu 2024, 23:59 WIB
Ketahui syarat dan informasi lainnya soal saldo Dana bansos PKH.(Edited by Shandra/Poskota)

Ketahui syarat dan informasi lainnya soal saldo Dana bansos PKH.(Edited by Shandra/Poskota)

SELAMAT! NIK e-KTP Anda Terdata Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2,4 Juta, Simak Syaratnya!

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda telah terdata Penerintah masuk ke dalam daftar penerima saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta. Selamat!

Saldo Dana bansos ini merupakan salah satu program unggulan dari pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. 

Dalam artikel ini, simak syarat untuk mendaftar, dan cara cek status penerimaan bansos melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu dari program bantuan bersyarat yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial. 

Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia. 

bansos

Syarat Penerima Bansos PKH

Untuk dapat menerima Bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah beberapa kriteria utama:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Hanya keluarga yang sudah masuk dalam DTKS yang berhak untuk mendapatkan Bansos PKH.

DTKS merupakan basis data nasional yang memuat informasi tentang keluarga miskin dan rentan di Indonesia.

Berita Terkait
News Update