JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditengah penyaluran Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahap 1 gelombang 2, tak sedikit penerima manfaat yang mengeluhkan karena dana bantuan sosial (bansos) dibatalkan.
Pada tahap 1 gelombang 2 tahun 2024 ini, sebanyak 73.506 peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima bantuan KJP Plus.
Namun, penyaluran dana bansos KJP Plus ini ternyata tidak berjalan mulus dan justru menimbulkan polemik baru di tengah para penerima manfaat.
Banyak peserta didik yang semula ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2 ternyata status penerimaannya dibatalkan tanpa alasan jelas.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan frustrasi di kalangan orang tua dan siswa yang sangat membutuhkan bantuan KJP Plus tetrsebut untuk menunjang kebutuhan Pendidikan.
Lantaran itu, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk lebih transparan soal pencairan dana bansos KJP Plus tahap 1 gelombang 2 2024.
Bahkan, banyak dari mereka yang mengungkapkan kekecewaannya di kolom komentar P4OP Dinas Pendidikan Jakarta melalui akun resmi Instagramnya @upt.p4op.
"Bapak Gubernur yang terhormat. Barusan saya cek KJP anak saya di Google, dan keterangannya anak saya tidak layak menerima KJP dengan alasan rumah dan listrik 1300 watt. Asal Bapak tahu saja, saya di sini ngontrak dan punya AC bukan karena mampu, tapi karena anak saya punya penyakit sesak nafas kalau pakai kipas angin, makanya saya pakai AC," ungkap salah satu masyarakat yang dikutip Poskota, pada Rabu, 17 Juli 2024.
"Soal listrik 1300 watt, sepertinya semua rumah sekarang listriknya rata-rata sama seperti saya. Kalau Bapak tidak percaya, silakan turun langsung ke lapangan dan survei langsung ke rumah-rumah. Saya mau tanya sama Bapak, singkatan dari KJP itu apa? Kartu Jakarta Pintar, bukan? Kalau begitu ganti saja bukan KJP tapi KTM, Kartu Jakarta Miskin." tambahnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk meningkatkan efisiensi dalam penyaluran dana bantuan sosial agar dapat segera diterima oleh para peserta didik yang berhak.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menambah kebingungan para calon penerima.