JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 gelombang dua sudah mulai disalurkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Terlebih mereka sudah merampungkan verifikasi data penerima KJP Plus.
Pencairan tersebut sudah mulai dilakukan sejak kemarin, Jum'at 12 Juli 2024. Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang mulai dari SD hingga SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB.
Cara Cek Penerima KJP Gelombang 2
Jika Anda ingin melihat apakah Anda termasuk sebagai salah satu penerima bantuan KJP, Anda dapat mengeceknya dengan cara berikut:
1. Akses laman resmi melalui link: https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
2. Masukkan NIK KTP pelajar
3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan
4. Selanjutnya klik ”Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul
Syarat Penerima KJP Plus
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus, calon peserta harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.