Saldo Dana Bansos Rp400.000 Periode November-Desember 2024 Masuk Rekening KKS Mandiri dan BSI Bukan dari PKH dan BPNT, Cairkan Sekarang! 

Sabtu 16 Nov 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos sebesar Rp400.000 untuk periode November-Desember 2024 masuk rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Mandiri dan BSI. (Unsplash/ Mufid Majnun)

Ilustrasi saldo dana bansos sebesar Rp400.000 untuk periode November-Desember 2024 masuk rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Mandiri dan BSI. (Unsplash/ Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memasikan saldo dana bansos sebesar Rp400.000 untuk periode November-Desember 2024 masuk rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Mandiri dan BSI.

Saldo dana bansos tersebut bukan berasal dari program Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), melainkan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Yatim dan Piatu (YAPI).

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, status ATENSI YAPI pada periode November-Desember 2024 telah mencapai tahap Standing Instruction (SI) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Artinya, proses pencairan saldo dana bansos sudah bisa dilakukan oleh para keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar. 

Jadi, bagi Anda yang sudah memiliki KKS dari bank Mandiri atau BSI, segera cek saldo karena kemungkinan besar saldo Rp400.000 untuk dua bulan tersebut sudah masuk.

Syarat Penerima Bansos Anak Yatim Piatu

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial anak yatim piatu.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Salah satu persyaratan utama adalah bahwa penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Bantuan sosial ini hanya dapat diberikan kepada anak-anak yang tercatat sebagai warga negara Indonesia yang sah, dan data mereka terdaftar di sistem kependudukan Indonesia.

2. Berstatus Anak Yatim Piatu

Anak yang berhak menerima bantuan sosial ini adalah anak yang kehilangan satu atau kedua orang tua. Anak yatim piatu tersebut harus berusia di bawah 18 tahun. 

Usia ini dihitung berdasarkan data yang ada pada dokumen identitas anak seperti Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA). 

3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Sejenis

Untuk menghindari duplikasi penerimaan bantuan, anak yang mengajukan permohonan bantuan sosial ini tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dengan kategori yang sama. 

Berita Terkait
News Update