Saldo Dana Bansos PIP 2024 Tahap Ini Dialihkan! Cek Kriteria dan Informasi Terbaru untuk Peserta Didik

Sabtu 24 Agu 2024, 11:02 WIB
Pencairan saldo dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. (puslapdik.kemdikbud.go.id)

Pencairan saldo dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. (puslapdik.kemdikbud.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jadwal pencairan saldo dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 menjadi sorotan, terutama karena adanya beberapa perubahan terkait penyaluran bantuan tersebut.

Dikutip dari laman Facebook resmi PKH dan BPNT 2024, tersirat bahwa, penyaluran bansos PIP ini akan dialihkan ke tahap selanjutnya untuk peserta didik tertentu.

Peralihan ini terutama berlaku bagi peserta didik yang belum mendapatkan bansos pada termin sebelumnya, meskipun telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Diketahui bahwa jadwal pencairan saldo dana bansos PIP untuk termin kedua ini sendiri akan rampung pada bulan September 2024.

Bagi peserta didik yang belum menerima dana bansos PIP pada termin kedua, disarankan untuk segera melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Proses aktivasi rekening ini dapat dilakukan di Bank Himbara, yang terdiri dari Bank BRI dan Bank BNI. Bagi siswa SD dan SMP sederajat, aktivasi rekening dilakukan di Bank BRI. 

Sementara itu, bagi siswa SMA sederajat, proses aktivasi dilakukan di Bank BNI. Dengan begitu, para peserta dapat segera melakukan aktivasi rekening agar pencairan PIP dapat berjalan lancar pada termin ketiga nanti.

Oleh karenya, penting juga kepada para peserta didik dan orang tua untuk terus memantau informasi terbaru mengenai pencairan saldo dana bansos PIP sepanjang tahun 2024 melalui kanal resmi pemerintah.

Kriteria Peserta Didik Penerima PIP

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima PIP agar memenuhi kriteria saldo dana bansos sesuai kategori dai jenjang SD hingga SMA.

1. Peserta Didik Pemegang KIP

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu persyaratan utama untuk bisa menjadi penerima bantuan social PIP. 

Berita Terkait

News Update