BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pondok Gede Berhasil mengamankan tiga remaja yang melakukan aksi bentrok antar geng lainnya yang berada di jalan Arteri, JORR Jatiwarna, Jatimelati, Kota Bekasi, pada Senin (13/09/2021) lalu.
Adapun dalam insiden bentrokan antar geng itu, tiga pelaku berusia remaja, telah diamankan dengan inisial, P, F dan KA.
"Tiga pelaku tersebut merupakan satu geng, di mana pada sebelumnya melakukan tawuran beberapa waktu lalu.
"Lalu tiga pelaku tersebut ini, telah terlibat aksi pengeroyokan hingga mengakibatkan satu orang luka-luka," ucap Kompol Puji Hardi saat ditemui di Polsek Pondok Gede, Selasa (21/09/2021) sore.
Puji Hardi mengatakan, bahwa ditangkapnya tiga pelaku yang telah diamankan itu, saat terjadinya aksi tawuran antar gengster.
Gengster tersebut diketahui bernama Geng Rauwsterdam dan Geng Jatiagung 129.
Menurut keterangan, salah satu gengster dari Geng Rauwsterdam tengah merayakan hari jadi.
Atau biasa disebut sebagai hari 'penumbalan' bagi para gengster, di mana mereka kerap lancarkan aksi sampai memakan korban.
"Ya dari salah satu gengster tersebut, sesaat setelah merayakan hari ulang tahun dengan melakukan pesta.
"Setelah itu mereka berencana menghampiri salah satu kelompok, dengan menghampiri anak kampung sawah," lanjut Puji.
Aksi yang mereka lakukan tersebut, hingga berlanjut dengan intens berkirim pesan ke geng yang bernama Jatiagung 129.
Saat mendapat respon dari Geng Jatiagung 129, Gengster dari Rauwsterdam segera menyiapkan sejumlah benda tumpul dan tajam, di antaranya kayu, serta celurit.
Setelah itu mereka, langsung menuju ke tempat lokasi yang telah disetujui untuk melakukan tawuran.
Tak pandang situasi, dua geng yang masih berusia remaja tersebut langsung saling serang sesampainya di lokasi yang telah ditentukan.
Dalam insiden tersebut, kata Puji, salah satu anggota genster tersebut satu menjadi korban sabetan senjata tajam.
"Mengetahui hal tersebut, tim Buser lalu mendapatkan informasi dan data-data mengenai keberadaan para pelaku,
"Dari situlah, tiga pelaku berhasil diringkus di kediamannya," papar Puji Hardi.
"Terkait insiden tersebut juga, hingga kini kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait adanya peristiwa itu," pungkasnya.
Beberapa barang bukti berupa senjata tajam, semacam celurit pun turut diamankan Polsek Pondok Gede atas insiden tersebut.
Kini ketiga pelaku pun terancam Pasal 170 KUPH pidana Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Kontributor/Ihsan Fahmi)