2 Pelajar Ditetapkan Tersangka Tawuran Sebabkan Remaja Luka Luka di Cikunir Bekasi

Sabtu 03 Feb 2024, 08:04 WIB
Ilustrasi tawuran remaja. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi tawuran remaja. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua orang remaja ditetapkan sebagai tersangka saat bentrokan tawuran yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Dari 10 Pelajar yang sebelumnya telah diamankan, dua orang diantaranya masuk dalam unsur pidana.

"2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," Ucap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Jum'at (2/2/2024).

Mereka yang ditetapkan ialah ABY (16) dan FMH (17), mereka masih berkategorikan di bawah umur.

Penetapan tersangka terhadap kedua remaja tersebut, dikatakan Firdaus berdasarkan bukti yang diperoleh melalui rekaman video, keterangan saksi hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sesuai rekaman video dan BAP saksi saksi yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelajar kini dikenakan dengan pasal 170 subsider 169 KUHPidana ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan tawuran pelajar SMK ini viral di sosial media hingga sebabkan seorang remaja berinisial MFA (16) luka luka di bagian kepala.

Beruntung korban selamat meski sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya kembali ke rumahnya.

Berita Terkait
News Update