ADVERTISEMENT

Hendak Tawuran, Pemuda Berclurit Dicokok Tim Pemburu Geng Motor di Jawilan Serang

Selasa, 19 Maret 2024 21:41 WIB

Share
Tersangka AP (21) beserta barang bukti clurit bergagang panjang saat diamankan di Mapolsek Jawilan, Kabupaten Serang. (Dok: Polsek Jawilan)
Tersangka AP (21) beserta barang bukti clurit bergagang panjang saat diamankan di Mapolsek Jawilan, Kabupaten Serang. (Dok: Polsek Jawilan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - AP (21), warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terancam berlebaran di dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Jawilan. 

Pemuda ini dijerat UU Darurat karena kedapatan membawa clurit bergagang panjang saat hendak tawuran di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan.

Kapolsek Jawilan, Iptu Jonathan Sirait mengatakan tersangka AP ditangkap polisi di Kawasan Buditeksindo Desa Junti, Kecamatan Jawilan pada Senin, 18 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Jonathan menjelaskan, saat itu AP sedang berkumpul dengan para pemuda Desa Kareo. Kemudian, mereka mendengar informasi bahwa ada warga Desa Kareo yang dipukuli di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung.

"Selanjutnya para pemuda Kareo dengan menggunakan motor mendatangi lawan. Namun rombongan pemuda Kareo harus melintasi Polsek Jawilan untuk sampai ke lokasi keributan," ujar Jonathan kepada Poskota.co.id pada Selasa, 19 Maret 2024.

Tanggapi informasi adanya keributan, Tim Pemburu Genk Motor di posko serta personel Unit Reskrim Polsek Jawilan segera bertindak cepat. Saat akan bergerak ke lokasi keributan, petugas mendapati rombongan sepeda motor menggeber-geber knalpot.

"Melihat itu, petugas langsung mengejar rombongan pemotor yang akan melakukan tawuran," terang Jonathan Sirait.

Para pelaku kocar-kacir berusaha menyelamatkan diri dari kejaran polisi. Namun tersangka AP yang menenteng sebilah celurit gagal kabur dan diamankan petugas.

"Selanjutnya tersangka AP dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku berikut sepeda motornya," ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas para pelaku tawuran, terlebih membawa senjata tajam (sajam).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT