ADVERTISEMENT
Senin, 7 November 2022 15:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG, POSKOTA. CO.ID - Pihak Polresta Tangerang menetapkan 11 orang tersangka pada kasus tawuran antar pelajar yang terjadi di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/11) lalu.
Dari 11 orang tersangka, enam diantaranya masih berstatus pelajar yakni, MF, ANS, RA, MS, MCP dan ADS. Sementara lima lainnya yakni RI, PM, MNR, IG dan C merupakan alumni.
"Sepuluh orang sudah berhasil kami amankan. Enam masih oelajar dan empat alumni. Namun satu orang alumni berinisial C masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdhon Natakusuma, Senin (7/11).
Romdhon menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka C yang masih dalam pengejaran polisi merupakan otak dari tawuran tersebut.
"Pelaku C ini adalah otak. Jadi dia yang buat janji antar sekolah," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Romdhon para pelaku diganjar Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Diketahui, tawuran antar pelajar kembali pecah di wilayah Kecamatan Balaraja, tepatnya di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/11) sore.
Akibatnya, tiga pelajar yakni F dan M pelajar SMA Yapisda Cisoka serta Y pejar dari SMA Karya Bangsa Munjul mengalami luka berat bahkan ada yang kehilangan jari tangannya akibat tersabat senjata tajam. (Veronica Prasetio)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT