ADVERTISEMENT

Rencana Tawuran Digagalkan Polsek Carenang, Tiga Remaja di Serang Terjerat UU Darurat

Minggu, 10 Maret 2024 17:01 WIB

Share
Sebanyak 17 remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran, diamankan personel Polsek Carenang. Tiga dari 17 remaja ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Darurat. (Istimewa)
Sebanyak 17 remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran, diamankan personel Polsek Carenang. Tiga dari 17 remaja ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Darurat. (Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan tiga dari 17 remaja yang diduga akan tawuran di Jalan Kampung Bingkuang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Jumat, 8 Maret 2024, sebagai tersangka.

Ketiga remaja berasal dari Kecamatan Carenang, Ciruas, dan Walantaka tersebut dijerat Undang Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam. 

Sebelumnya, personel Polsek Carenang mengamankan 17 remaja yang diduga akan melakukan penyerangan ke kelompok lain. Dari 17 remaja, petugas mengamankan senjata tajam (sajam) berupa tiga bilah pedang, satu celurit, dan sabit panjang satu buah.

"Dari ke 17 remaja yang diamankan, penyidik Unit PPA telah menetapkan tiga di antaranya diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak atas kepemilikan senjata tajam," ungkap Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko kepada Poskota.co.id pada Minggu, 10 Maret 2024.

Dalam kesempatan itu, Candra membeberkan dalam sepekan ini, personel Satuan Reserse Kriminal telah mengamankan dua orang geng motor serta 12 pelaku tawuran di Kecamatan Kragilan pada 24 Februari 2024. Dalam insiden yang terjadi pada sekitar pukul 23.00 WIB itu, dua warga menderita luka terkena sajam.

"Ke 14 remaja ini dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Untuk yang berusia dibawah umur diproses dengan sistem peradilan anak. Aksi para pelajar dan geng motor ini sangat meresahkan masyarakat," ujar Candra.

Untuk memitigasi aksi berandal jalanan, kata Candra, pihaknya telah memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran terus melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.

Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan control dan mapping terhadap unggahan berisi ajakan tawuran di media sosial kelompok-kelompok tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku saya pastikan akan diproses secara hukum," tegasnya. (Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT