ADVERTISEMENT

Nah Lho! Terbukti Bawa Sajam, 1 Pelajar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tawuran di Tanjung Duren

Selasa, 26 Juli 2022 15:59 WIB

Share
Dua pelajar yang diamankan warga saat tawuran di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Ist)
Dua pelajar yang diamankan warga saat tawuran di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (21/7/2022) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, seorang pelajar yang ditetapkan tersangka berinisial JCS (18).

Pelaku terbukti memiliki senjata tajam mirip parang yang dibawa saat tawuran terjadi.

“Dari 9 orang yang kita amankan, 1 orang kita tetapkan jadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam,” kata Bintang saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
 

Sementara itu, Bintang menambahkan, 8 pelaku tawuran lainnya hingga saat ini masih berstatus saksi terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.

“Yang lainnya masih kita jadikan saksi,” ungkap Bintang.

Sebelumnya diketahui, bentrokan antar pelajar terjadi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (21/7/2022) lalu.

Sebanyak 9 orang yang masih berstatus pelajar ditangkap polisi.

Awalnya polisi menangkap 7 orang pelajar. Setelah dilakukan pengembangan, total ada 9 pelajar yang ditangkap.

Dalam aksi tawuran kemarin turut juga diamankan satu senjata tajam sejenis parang. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT