TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tak kapok pernah mendekam di balik jeruji besi, HA alias Alu, warga Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang kembali melakukan aksi mencongkel rumah di wilayah Tangerang.
Namun, aksi pria 23 tahun ini terhenti setelah dirinya ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Tangerang dalam operasi Sikat Maung.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, dalam melakukan aksinya, HA selalu bersama rekannya UC yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Baru bebas tahun 2020 lalu. Sementara rekannya sudah lebih dulu ditangkap dan di tanah di Rutan Kelas I Tangerang," katanya kepada Poskota, Selasa, (26/7).
Zamrul menjelaskan, tersangka HA kerap melakukan aksinya dengan berpindah-pindah di wilayah Tangerang. Ia berperan sebagai eksekutor yang mencongkel rumah. Sementara, rekannya berperan sebagai joki dan mengawasi keadaan sekitar.
"Dia pindah-pindah, dari wilayah Pasar Kemis, Sukadiri, bahkan di wilayah Tangerang Kota juga ada," ungkapnya.
Sejak bebas pada tahun 2020 lalu, lanjut Zamrul, HA tidak memiliki pekerjaan. Dirinya hanya berkeliling untuk mencari rumah yang akan menjadi target aksinya.
"Ga bekerja. Dia cari rumah yang kira-kira bisa di congkel. Biasanya rumah yang ditinggal penghuninya, tapi ada juga beberapa kali tersangka ini mencongkel rumah pada pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh saat penghuninya tertidur pulas,".
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan aksi congkel rumah tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Yang diambil apa saja yang ada di rumah tersebut, jelas barang-barang yang mudah dibawa. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HA dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.