ADVERTISEMENT

Gak Main-main! Ekspor CPO Dilarang Pemerintah, BPDPKS Rugi 16 Triliun Lebih

Selasa, 26 Juli 2022 15:34 WIB

Share
Ilustrasi, Tandan buah Segar (TBS) Sawit (foto/ist)
Ilustrasi, Tandan buah Segar (TBS) Sawit (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Badan Pengelola Dana Pekebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berpotensi kehilangan pemasukan atas penghapusan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Nilainya bisa mencapai lebih dari Rp16 triliun.

Plt Direktur Kemitraan BPDPKS Kabul Wijayanto mengatakan, dana yang diterima BPDPKS berkurang dibandingkan saat pajak ekspor masih merujuk pada PMK Nomor 103 Tahun 2022.

"Kita sudah melakukan proses perhitungan kurang lebih dalam waktu 1,5 bulan ini Rp11,5 sampai Rp 16,8 triliun potensi yang seharusnya diterima BPDPKS, hilang," jelas kabul dalam keterangannya, Selasa, (26/7/2022).

Jika merujuk pada beleid PMK Nomor 103 Tahun 2022, pungutan ekspor maksimum CPO adalah 200 dolar AS untuk penjualan CPO di atas 1.500 dolar per ton. Sementara pungutan ekspor maksimum RBD Palm Olein adalah 160 dolar AS per ton dan untuk Used Cooking Oil sebesar 35 per ton.

"Di awal September 2022 akan kembali tarifnya untuk maksimal di angka 240 dolar AS per metrik ton itu untuk tarif tertinggi dengan menggunakan basis referensi harga dari Kemendag di atas 1.500 dolar AS per metrik ton. Itu yang akan digunakan," ujar.

Meski pungutan berkurang, Kabul menjelaskan bahwa BPDPKS tetap berkomitmen untuk menjalankan program-program yang sudah dimandatkan baik di sektor hulu hingga hilir. Seperti program peremajaan sawit rakyat, program pengembangan SDM, program sarana dan prasaran, program peneilitan dan pegembangan.

Tak hanya itu, BPDPKS juga berkomitmen untuk melakukan pendanaan untuk distribusi minyak goreng kemasan maupun untuk distribusi minyak goreng curah.

"Kami sudah mengalokasikan kurang lebih hampir Rp1 triliun untuk minyak goreng kemasan sementara untuk minyak goreng curah kita sudah alokasikan kurang lebih Rp1,87 triliun untuk alokasi tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, kebijakan penghapusan pungutan ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas PMK Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Kelapa Sawit. Beleid ini sudah berlaku sejak 15 Juli hingga 31 Agustus mendatang. (Wanto)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT