Tawuran Tewaskan Pemuda di Mampang Jaksel, Polisi Tangkap Empat Pelaku Berstatus ABH

Kamis 07 Mar 2024, 14:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero dengan beberapa unsur stakeholder lainya saat jumpa pers penangkapan pelaku tawuran bersama barang buktinya pada Kamis, 7 Maret 2024. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero dengan beberapa unsur stakeholder lainya saat jumpa pers penangkapan pelaku tawuran bersama barang buktinya pada Kamis, 7 Maret 2024. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Opsnal Gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Mampang Prapatan berhasil meringkus empat pelaku tawuran yang merenggut nyawa pemuda di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan korban tewas berinisial SA (20). Sementara satu korban penyerangan lain berusia 15 tahun mengalami luka-luka karena sabetan senjata tajam (sajam).

"Ada empat orang yang sudah diamankan, dua orang pelaku yang membacok dan ikut serta hingga korban meninggal dunia," ujar David dalam jumpa pers di Mapolrestro Jaksel pada Kamis, 7 Maret 2024.

"Lalu dua orang lagi berperan sebagai admin medsos IG yang memvidiokan dan menantang janjian agar kedua kelompok merupakan dari sekolah MTS di Jakarta Selatan untuk tawuran," ucapnya melanjutkan.

Perwira menengah (Pamen) jebolan taruna Akpol 2009 Ananta Hira ini menambahkan, pelaku tawuran yang memegang medsos pernah menjadi korban tawuran. Hal terbukti pada bekas sabetan sajam pada wajahnya.

"Dari empat pelaku yang diamankan salah satu admin medsos pernah menjadi korban tawuran dengan bekas codetan di wajah akibat terkena sabetan senjata tajam," ungkapnya.

Pada saat kejadian lanjut Kompol David Kanitero menyebutkan motor korban sempat dibawa pelaku lalu, dibuang ke tempat kosong tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Tawuran antardua gang sekolah ini, pelaku mengambil motor korban seakan seperti telah mengungguli dari lawannya dan langsung divideokan viral. Motor korban setelah itu langsung dibuang di tempat tanah kosong," ungkapnya.

Keempat Pelaku ABH

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan keempat pelaku yang pembunuhan pemuda di Mampang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat senjata tajam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Bintoro.

Berita Terkait
News Update