ADVERTISEMENT

Bejat, Oknum Aparat Desa di Purwasari Karawang Lecehkan Siswi SMK PKL, Korban Diimingi Uang

Kamis, 7 Maret 2024 13:50 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual. (Poskota.co.id)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Oknum aparat desa di wilayah Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang berinisial AN alias Seno (51) diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi SMK yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL).

"Pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial AN yang merupakan aparat desa di Kecamatan Purwasari," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil pada Rabu, 6 Maret 2024.

Abdul mengatakan, tersangka AN diduga melakukan tindak asusila kepada korban di sebuah ruangan kantor desa di Kecamatan Purwasari pada Kamis, 26 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.

Ia menuturkan, tersangka dan korban sudah bertukar nomor telepon. Kemudian, tersangka mengirim pesan singkat melalui aplikasi chat, lalu menjanjikan sesuatu jika korban mau diajak bersetubuh.

"Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli. Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan sejumlah uang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul menyebut korban mengadu ke orang tua tentang dugaan pencabulan oleh AN. Kemudian, polisi pun mengamankan tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Dalam prosesnya, polisi meminta keterangan saksi, korban, dan tersangka. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel tersangka serta korban.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 81 atau 82 UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Aep Saepuloh)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aep Saepuloh
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT