SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Unit Reskrim Polsek Carenang meringkus tiga pelaku curanmor yang sudah menggasak puluhan motor di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang.
Selain pelaku pencurian, Tim Reskrim juga mengamankan tiga penadah motor curian di wilayah Kabupaten Lebak. Dari jaringan curanmor ini, sebanyak sepuluh motor berbagai jenis diamankan polisi, dan satu di antaranya motor dinas TNI AU.
Keempat pelaku yang diamankan yaitu Leo Nurhidayat (28 tahun) warga Desa Kamurang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; Mulyadi (27 tahun) warga Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang; Sutihat (35 tahun) warga Desa Bintangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Kapolres Serang AKBP, Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan jaringan curanmor ini merupakan tindak lanjut laporan Sarnata (62 tahun), warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang yang melaporkan kehilangan.
"Korban melapor ke Mapolsek Carenang telah kehilangan motor Honda Beat yang di parkir di halaman rumahnya," terang Condro kepada Poskota.co.id pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Berbekal laporan tersebut, Tim Reskrim pimpinan Ipda Arpah bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus di daerah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Selasa, 30 April 2024.
"Dua pelaku Leo Nurhidayat dan Mulyadi berhasil diamankan di daerah Cijeruk, dengan barang bukti yang diamankan 1 kunci T dan 4 mata kunci serta sebilah golok," ujarnya.
Dari kedua pelaku ini petugas memperoleh informasi bahwa dalam aksinya kedua pelaku selalu ditemani Sutihat. Berbekal dari 'nyanyian' itu, Tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka Sutihat.
"Tersangka Sutihat berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu (1/5) sekitar pukul 09.00, tanpa melakukan perlawan," terang Condro.
Ketiga telah melakukan 24 kali pencurian motor di wilayah hukum Polres Serang dan Kabupaten Tangerang. Dari puluhan TKP tersebut, satu di antaranya mencuri motor dinas di Markas Lanud Gorda Jenis Kawasaki KLX.
"Motor-motor hasil curian tersebut dijual para pelaku ke penadah yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dan Sukabumi, Jawa Barat seharga minimal Rp4 juta rupiah," ucapnya.