MUI Tangsel Minta Masyarakat dan Aparat Konsisten Tegakan Aturan selama Ramadhan

Kamis 07 Mar 2024, 13:49 WIB
Petugas melakukan razia sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Tangerang. (Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

Petugas melakukan razia sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Tangerang. (Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Operasional industri pariwisata di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibatasi terhitung mulai H-1 hingga H+3 Bulan Ramadhan.

Bahkan, dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024, ada sepuluh jenis usaha pariwisata berkategori Tempat Hiburan Malam (THM) yang ditutup saat Bulan Ramadhan.

Untuk itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Rojak mengajak masyarakat khususnya yang beragama Islam untuk mentaatinya.

"Saya ingin sampaikan adalah harus komitmen dari seluruh elemen masyarakat muslim Tangsel untuk mentaati surat edaran Ramadan," kata Abdul pada Kamis, 7 Maret 2024.

Selain itu, usaha kuliner juga wajib menggunakan tirai penutup agar tidak tampak dari luar, tetapi tetap memperhatikan etika dan estitika.

"Juga komitmen dari penegak hukum mulai dari Polres, Satpol PP dan semua pejabat Pemkot Tangsel untuk bersikap tegas apabila ada yang melanggar," ungkapnya. 

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing.

Setiap orang dan atau badan yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan instansi pemerintah atau aparat penegak hukum.

"Surat edaran Ramadhan ini dalam rangka menjaga spirit dan kesucian Ramadan," ujarnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update