ADVERTISEMENT

Bawa Celurit Mau Tawuran, Remaja Cisait Dicokok Personil Polsek Kragilan

Senin, 27 Maret 2023 15:39 WIB

Share
LU berikut barang bukti celurit saat diamankan di Mapolsek Kragilan. (ist)
LU berikut barang bukti celurit saat diamankan di Mapolsek Kragilan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA, CO.ID –  Lima warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diamankan petugas Polsek Kragilan dan masyarakat di Jalan Raya Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kelompok remaja asal Kecamatan Kragilan ini diduga akan melakukan aksi balas dendam dengan remaja asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Satu remaja berinisial LH (16) terpaksa diamankan karena kedapatan membawa celurit.

Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid menjelaskan aksi balas dendam warga Desa Cisait ini buntut terlukanya salah seorang remaja Desa Cisait dalam peristiwa tawuran perang sarung pada Sabtu (25/3) sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait.

"Sebelumnya dua kelompok remaja asal Desa Cisait dan Desa Cipayung, Kecamatan Cikeusal terlibat perang sarung yang mengakibatkan 1 warga Desa Cisait terluka pada bagian tangan kanan," terang Kapolsek kepada Poskota, Senin (27/3/2023).

Melihat ada yang terluka, kelompok remaja Cisait bubar untuk mengambil senjata tajam jenis clurit untuk kembali menyerang remaja Desa Cipayung. Dengan menggunakan 2 motor, ke lima remaja ini bergerak ke Desa Cipayung.

"Di Jalan Raya Petung, Desa Cisait, ternyata kelompok remaja Cipayung sudah menunggu serangan lawannya," kata Firman Hamid.

Belum sempat terjadi saling serang, dua kelompok remaja ini langsung kocar kacir melarikan diri ketika personil Polsek Kragilan bersama masyarakat berdatangan di lokasi.

"Ada 4 remaja Desa Cisait yang berhasil kami amankan ke mapolsek berikut barang bukti 1 buah celurit untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, LH dilakukan proses lebih lanjut karena diketahui membawa senjata tajam celurit. Sedangkan 3 remaja lainnya dipulangkan setelah menghadirkan orangtua dan guru.

"Untuk yang membawa senjata tajam kami lakukan proses penyidikan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI NO.12 Th 1951 Tentang UU Darurat. Untuk yang tiga remaja membuat surat pernyataan disaksikan orangtua dan guru karena tidak terbukti membawa barang terlarang," tandasnya. (haryono)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT