ADVERTISEMENT

Catat! Begini Mekanisme Pencabutan KJP Bagi Pelajar yang Terlibat Tawuran

Selasa, 26 Juli 2022 10:31 WIB

Share
KJP Plus. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).
KJP Plus. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat tak segan menindak tegas dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang terbukti terlibat tawuran.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II, Junaedi mengatakan, proses pencabutan KJP pelajar yakni mengacu pada Pergub nomor 110 tahun 2021.

"Nah jika terlibat tawuran bagi pelajar yang mendapatkan bantuan biaya pendidikan disitu ada dihentikan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/7/2022).

Sebelum dicabut KJP, Junaedi mengatakan harus ada surat dari pihak kepolisian kepada sekolah yang menyatakan bahwa pelajar tersebut benar terlibat tawuran.

Proses selanjutnya yaitu menyampaikan kepada lembaga yang menangani KJP, barulah nanti proses pencabutan KJP bisa dilakukan.

 

"Dan ini membuat efek jera bagi mereka yang tidak bisa dibina. Ini kita berharap betul ini menjadi solusi bagi mereka karena kita ga mau main-main," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Junaedi, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pencegahan tawuran antar pelajar dengan melakukan sosialisasi dan ke orang tua siswa dan sekolah.

Salah satu langkah konkrit yang akan dilakukan yakni dengan membuat program Satuan Tugas Siswa Anti Tawuran (Satgas Santun).

"Kita juga bekerjasama dengan Polres Jakarta Barat akan menghimpun sejumlah sekolah yang dulu disinyalir itu pernah melakukan tawuran," pungkasnya. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT