Buntut Tawuran, 3 Pelajar SMP Ditahan Atas Kepemilikan Senjata Tajam

Kamis, 24 November 2022 12:54 WIB

Share
Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Panit Reskrim Ipda Sulung Setiawan menunjukkan barang bukti Sajam dari para pelajar. (haryono)
Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Panit Reskrim Ipda Sulung Setiawan menunjukkan barang bukti Sajam dari para pelajar. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga dari 8 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas yang diamankan di Mapolres Serang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kepemilikan senjata tajam.

Ketiga pelajar itu, RY (14) warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, RI (15) dan ER (15) keduanya merupakan warga Desa Pulo, Kecamatan Ciruas.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim, tiga dari 8 pelajar diproses lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada Poskota, Kamis (24/11/2022).

Kapolres menegaskan bahwa sesuai dengan perintah pimpinan (Kapolda Banten, red), pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, tidak terkecuali pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat. 

Dalam beberapa pekan sebelumnya, kata Kapolres, masyarakat sempat dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja dengan berbagai jenis senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari. Jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas," tandasnya.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing. 

"Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti," tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 34 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Polsek Ciruas setelah aksi tawuran viral di media sosial.

Halaman
Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar