ADVERTISEMENT

Koplak, Undang Tawuran Lewat Medsos di Bukit Duri, 14 Remaja Dijaring, Polisi Sita 11 Sajam

Jumat, 1 Oktober 2021 14:28 WIB

Share
Petugas Polsek Tebet menggelar jumpa pers, 14 remaja undang tawuran melalui medsos. (Foto/adji)
Petugas Polsek Tebet menggelar jumpa pers, 14 remaja undang tawuran melalui medsos. (Foto/adji)

TEBET, POSKOTA.CO.ID - Undang tawuran lewat Media Sosial, 14 remaja dijaring Petugas Polsek Tebet di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

14 Tersangka dijaring diamankan petugas Polsek Tebet 13 diantaranya Anak Baru Gede (ABG) rata-rata 16-18 tahun.

Sedangkan satu orang dewasa bertatoo berinisial ENP, 26, dipajang dalam jumpa pers polsek.

Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho menuturkan, pihaknya melakukan kasus tawuran mencegah prefentif pencegahan tawuran.

 

"Mereka saling menantang dengan medsos instagram, tim Siber Sektor Tebet berhasil temukan indikasi itu, lalu dari patroki siber kami berhasil laksanakan preventif, kereka belum tawuran mereka baru tantang menantang berhasil diamankan," tuturnya.

 

Video Terpeleset Saat Bermain, Bocah Ditemukan Tewas Tenggelam. (youtube/poskota tv)

Ia menambahkan ada dua lokasi undang tawuran lewat medsos yakni di Bukit Duri dan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jaksel. Polisi amankan 11 senjata tajam berupa clurit, pedang, stik golf dan busur panah.

Keempat teraangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam tanpa Hak dan Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun. (adji)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT