Kasus Tawuran Maut Tewaskan Satu Orang di Bogor, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Minggu, 18 September 2022 17:41 WIB

Share
Kasus tawuran di Bogor. (panca)
Kasus tawuran di Bogor. (panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi tetapkan 6 tersangka dalam kasus tawuran antar kelompok di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, yang sebabkan satu orang tewas, Minggu (18/9/2022).

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy mengatakan, yang terjadi dalam perkelahian antar dua kelompok tersebut adalah adanya kekerasan dan pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang berinisial F (18) meninggal dunia.

"Setelah kejadian tersebut, tim satreskrim ini bekerja keras untuk menindak lanjuti dan dalam waktu kurang dari 1x24 jam, kami berhasil mengamankan 18 orang terdiri dari 2 kelompok," ungkapnya kepada wartawan. 

Perlu dijelaskan, kata Ferdy, bahwa kelompok yang terlibat dalam tawuran ini adalah kelompok mengatasnamakan Athopink Reborn dan Parung Destroyer.

"Dari ke-18 orang ini kita kelompokan kembali dalam peranan masing-masing, sehigga berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menetapkan 6 orang tersangka dalam peristiwa ini yang kita bagi dalam 3 kelompok," paparnya.

Pada kelompok pertama, pihak kepolisian menempatkan orang-orang yang telibat ataupun menyuruh melakukan pengeroyokan tersebut sehingga menyebabkan korban jiwa.

"Tersangka yang melakukan atau menyuruh melakukan ini ada 2 orang, FG (19) adalah orang yg berhadapan langsung dengan korban dan yang melakukan tindakan penganiayaan menggunakan sajam, FG juga mengalami luka di telinga, memang ini sifatnya berkelahi masing-masing menggunakan sajam," terangnya.

Selain FG, adapula tersangka kedua RH (18) yang mengajak atau mengirimkan undangan untuk melakukan tawuran.

"Kemudian kelompok kedua yaitu kelompok yg turut serta melakukan, kebetulan tersangkanya masih di bawah umur yang pertama MDV (14) dan IS (13)," paparnya. 

Pada kelompok ketiga, sambung Ferdy, pihak kepolisian mengelompokan orang-orang yang menguasai atau menyimpan sajam setelah tawuran tersebut.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar