JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Siapa yang belum pernah mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah selama ini? Padahal pemerintah memberikan Bansos ini beragam kategori dan penerima manfaatnya.
Di tahun 2024 saja, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI memberikan bantuan Bansos PKH dan BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Nah lantas, pasti banyak bertanya-tanya masyarakat yang sama sekali belum pernah mendapatkan Bansos dar pemerintah seumur hidupnya.
Tenang, ada cara bagaimana kalian bisa mendaftar Bansos yang bisa masuk datanya ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS ini merupakan induk data yang mencakup semua informasi penerima manfaat atau penerima bantuan, sumber kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan sosial.
Jika masyarakat belum pernah mendapatkan Bansos seumur hidupnya. Ada dua cara nih bisa daftar, jadi enggak usah khawatir.
Daftar Bansos atau Daftar sebagai DTKS ada dua cara yakni daftar secara online atau daftar secara offline datang langsung ke kantor Desa.
Untuk daftar Bansos atau DTKS online :
- Isi data diri seperti Nama beserta Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Setelah itu unggah foto KTP dan foto selfie kamu sedang memegang KTP
- Pastikan data yang dimasukkan sudah benar kemudian Klik 'Buat Akun Baru', Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos
- Setelah verifikasi berhasil, akses kembali ke aplikasinya
- Klik menu 'Daftar Usulan' dan isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan
- Pilih jenis bantuan sosial yang diajukan.
- Kemensos akan segera memproses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan
Jika bapak dan ibu ini belum sama sekali mendapatkan Bansos dari pemerintah. Itu tadi daftar secara online.
Untuk daftar Bansos atau DTKS offline datang ke Kantor Desa atau Kantor Keluruhan :
- Datang ke kantor Desa atau kantor kelurahan terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama
- Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan mengenai kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS
- Hasil musyawarah akan dicatat dalam Berita Acara yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Setelah keluar berita Acara ini, pihak desa dan pihak Dinas Sosial setempat akan melakukan verifikasi dan validasi data saat Dinas Sosial melakukan kunjungan ke rumah pemohon.
Jadi begitulah cara daftar penerima Bansos yang sama sekali bapak atau ibu belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah seumur hidup. (*)