NIK E-KTP Anda Didata Pemerintah sebagai Penerima Bansos Rp2.000.000 untuk Bantuan Juni 2024, Cek Syarat Mencairkannya

Senin 24 Jun 2024, 10:27 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda didata pemerintah sebagai penerima bansos Rp2.000.000 untuk bantuan Juni 2024. Cek syarat mencairkannya. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda didata pemerintah sebagai penerima bansos Rp2.000.000 untuk bantuan Juni 2024. Cek syarat mencairkannya. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda didata pemerintah sebagai penerima bansos Rp2.000.000 untuk bantuan Juni 2024. Cek syarat mencairkannya.

Bantuan sebesar Rp2.000.000 ini merupakan alokasi tahunan dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencakup kategori siswa SMA.

Setiap tahap penyaluran, kategori ini menerima dana sebesar Rp500.000. 

Dalam periode penyaluran, KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, bisa mencairkannya ke ATM dari KKS yang sesuai.

Sementara bagi KPM yang tidak memiliki rekening KKS, bisa mencairkan bansos PKH di Kantor Pos.

Biasanya, penyaluran untuk siswa SMA dilakukan melalui kartu KKS Bank Himbara.  
Selain kategori siswa SMA, bansos PKH juga disalurkan kepada kategori lain seperti balita, ibu hamil serta masa nifas, siswa SD, siswa SMP, penyandang disabilitas dan lansia di atas usia 70 tahun. 

Berikut adalah rincian bantuan yang diterima untuk setiap kategori selain siswa SMA:

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
6. Lansia dengan Usia di Atas 70 Tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria Penerima PKH

Para penerima Bansos PKH 2024 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Anda bisa memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan langkah-langkah berikut:

Berita Terkait
News Update