NIK E-KTP Anda Tercatat Jadi Penerima Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui PT Pos Indonesia

Senin 24 Jun 2024, 09:39 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda tercatat jadi penerima bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah melalui PT Pos Indonesia. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda tercatat jadi penerima bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah melalui PT Pos Indonesia. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda tercatat jadi penerima bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah melalui PT Pos Indonesia.

Dana bansos senilai Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penyandang disabilitas dan lansia dengan usia di atas 70 tahun. 

Kategori ini menerima dana dari pemerintah Rp600.000 setiap tahap penyaluran.

Dalam periode penyaluran, KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, menerima pencairan bansos PKH di Kantor Pos atau diantar PT Pos Indonesia ke rumah.

Penyaluran untuk kategori penyandang disabilitas dan lansia, biasanya dilakukan dengan cara diantar langsung ke rumah. 

Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos kepada KPM di seluruh Indonesia yang tidak memiliki KKS Bank Himbara.

Selain kategori penyandang disabilitas dan lansia, bansos PKH juga diberikan kepada kategori lain seperti balita, ibu hamil serta masa nifas, siswa SD, siswa SMP dan siswa SMA.

Berikut rincian nominal bantuan yang diterima untuk setiap kategori selain penyandang disabilitas dan lansia:

1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Kriteria Penerima PKH

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.

4. Belum pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Berita Terkait
News Update