JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana gratis Rp3.000.000 dari bantuan sosial (Bansos) pemerintah Juni 2024. Cek cara mencairkannya di sini.
Bansos yang diterima anak usia 0-6 tahun dan ibu hamil serta masa nifas ini berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH). Besaran dana Rp3.000.000 diterima untuk alokasi satu tahun.
Pada Juni 2024, Bansos PKH yang diberikan merupakan bagian dari penyaluran sejak April 2024. Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS, menerima bansos melalui dua cara, yaitu rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang disalurkan April-Mei, serta Kantor Pos dengan waktu penyaluran April-Mei-Juni.
KPM yang tidak memiliki rekening KKS, mendapatkan bansos melalui Kantor Pos. Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Di setiap tahap penyaluran, penerima Bansos PKH kategori anak usia 0-6 tahun dan ibu hamil serta masa nifas mendapat dana sebesar Rp750.000.
Selain kategori anak balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan masa nifas, Bansos PKH juga diberikan kepada penerima kategori lain yakni siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia usia di atas 70 tahun.
Berikut ini adalah rincian yang diterima setiap KPM selain kategori anak usia 0-6 tahun dan ibu hamil serta masa nifas:
1. Siswa SD: Rp225.000 setiap tahap atau Rp900.000 per tahun.
2. Siswa SMP: Rp375.000 setiap tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
3. Siswa SMA: Rp500.000 setiap tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
4. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 setiap tahap atau Rp2.400.000 per tahun
5. Lansia dengan Usia di Atas 70 Tahun: Rp600.000 setiap tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Cara Mencairkan Bansos PKH
Cara mencairkan Bansos PKH untuk masyarakat penerima adalah sebagai berikut:
1. Datang ke Kantor Pos
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mencairkan dana di Kantor Pos terdekat.
2. Melalui Bank
- Bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara, dana bisa dicairkan di Bank BRI, Mandiri, BNI, atau BTN sesuai dengan rekening KKS yang dimiliki.