JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah dana bantuan sosial (bansos) saat ini sudah mulai dalam tahap pencairan untuk periode Mei - Juni 2024.
Salah satunya adalah program bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya juga telah dicairkan dan didistribusikan kepada masyarakat.
Bansos BPNT ini menjadi salah satu upaya dari pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu yang terdampak oleh kenaikan harga bahan pokok di pasaran.
Penerima manfaat dari program bansos BPNT ini akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2.400.000, per tahun atan Rp200.000 per bulan.
Pemerintah berharap, dengan adanya bansos ini masyarakat yang telah terdaftar dapam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan terbantu dana dapa mengurangi beban ekonominya.
Untuk mendapatkan bansos ini, terdapat beberapa kriteria penerima BPNT yang harus diperhatikan, beberapa di antaranya yakni:
1. Tidak Memiliki Gaji UMR sebagai Karyawan atau Pensiunan
Calon penerima manfaat BPNT ini tidak boleh memiliki penghasilan sebesar Upah Minimum Regional (UMR), baik sebagai seorang karyawan maupun pensiunan.
Kedua kategori tersebut sudah termasuk kategori mampu, sehingga jika keduanya diberi maka tidak sesuai dengan tujuan dari pembuatan program bansos tersebut.
2. Terdaftar pada Sistrm
Pendaftaran di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan bansos BPNT ini.
Sistem ini digunakan untuk memverifikasi dan mengidentifikasi calon penerima manfaat yang harus memenuhi kriteria tertentu.
3. Tidak Menjadi Pendamping Sosial
Selain itu, calon penerima manfaat juga tidak boleh menjadi pendamping sosial pada program-program tertentu.
Ini dilakukan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa bansos ini benar-benar disalurkan kepada yang membutuhkan.
4. Keluarga Tidak Mampu
Sesuai dengan Namanya, keluarga penerima dana bansos BPNT ini harus berada dalam kondisi tidak mampu secara ekonomi.
Dijelaskan bahwa hal ini dapat dilihat dari kondisi keuangan keluarga yang memenuhi kriteria kemiskinan dalam desil terbawah.
5. Memiliki Data Kemiskinan dalam Desil Terbawah
Melihat dari data sistem yang ada, penerima bansos BPNT ini harus merupakan keluarga dengan data kemiskinan dalam desil terbawah.
Sebab, hal ini menunjukkan bahwa keluarga tersebut memang memiliki tingkat kebutuhan yang tinggi dan memerlukan bantuan ekstra untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
6. Wajib Gunakan NIK dan KK yang Terverifikasi
Penerima manfaat juga harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah terverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Hal ini untuk memastikan keabsahan identitas penerima Bansos BPNT, sehingga tidak sembarangan orang yang mendapatkannya karena harus tepat sasaran.
7. Kategori KPM dengan Nilai Sosial Ekonomi Terendah
Seluruh oenerima bansos BPNT sudah termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai sosial ekonomi sebesar 25% terendah dalam DTKS.
Ini menunjukkan bahwa bantuan sosial ditujukan kepada keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi paling rentan dan sangat membutuhkan.