NIK E-KTP Anda Berhasil Terima Saldo Dana Gratis Rp3.000.000 dari Bansos Pemerintah, Begini Cara Mencairkannya, Cek Sekarang

Jumat 21 Jun 2024, 11:20 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda berhasil menerima saldo dana gratis Rp3.000.000 dari bansos pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda berhasil menerima saldo dana gratis Rp3.000.000 dari bansos pemerintah. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda berhasil menerima saldo dana gratis Rp3.000.000 dari bansos pemerintah. Cek cara mencairkannya dalam artikel ini. 

Saldo dana bantuan sosial sebesar Rp3.000.000 dari pemerintah tersebut diperuntukan bagi penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan mansa nifas per tahun. 

Pada setiap tahap penyaluran, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori ini menerima bansos PKH sebesar Rp750.000. 

Dalam periode salur saat ini, KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN atau BSI, menerima pencairan bansos PKH sejak April dan Mei lalu. 

Sementara KPM yang tidak menerima KKS Bank Himbara, menerima pencairan bansos PKH melalui Kantor Pos.

Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos bagi setiap KPM di seluruh Indonesia yang tidak memiliki KKS Bank Himbara. 

Selain kategori balita dan ibu hamil serta masa nifas, bansos PKH juga diberikan untuk mereka dengan kategori siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat dan lansia usia 70 tahun ke atas.

Adapun rincian nominal bantuan yang diterima setiap kategori selain balita usia 0-6 tahun, ibu hamil dan masa nifas adalah sebagai berikut:

1. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
2. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
3. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
4. Penyandang disabilitas berat: Rp700.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
5. Lansia di atas 70 tahun: Rp700.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Secara umum, bantuan PKH disalurkan melalui beberapa metode, termasuk melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN), langsung di Kantor Pos, komunitas, dan layanan door to door.

Kriteria Penerima PKH

Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH harus memenuhi kriteria berikut:

Berita Terkait
News Update