JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bansos Rp1.500.000 dari pemerintah diterima Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda Juni 2024. Cek cara mencairkannya dalam artikel ini.
Bansos sebesar Rp1.500.000 yang diberikan pemerintah ini adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori siswa SMP.
Saldo dana bansos Rp1.500.000 tersebut merupakan alokasi per tahun yang diterima, sementara per tahap kategori ini menerima Rp375.000.
Bulan Juni 2024 ini merupakan tahap kedua Bansos PKH disalurkan kepada masyarakat. Di tahap II, bansos tersebut setidaknya telah diberikan sejak April 2024.
Selain kategori siswa SMP, bansos PKH juga diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai kategori balita usia 0-6 tahun, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, penyandang disabilitas berat serta lansia dengan usia di atas 70 tahun.
Berikut rincian dana bansos yang diterima untuk kategori selain siswa SMP:
1. Balita Usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
5. Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
6. Lansia Usia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Pencairan Dana Bansos PKH
Terdapat beberapa metode cara pencairan dana Bansos PKH, yakni:
1. Datang ke Kantor Pos:
- KPM bisa mencairkan dana di Kantor Pos terdekat.
2. Melalui Bank:
- Bagi yang memiliki KKS Bank Himbara, bisa mencairkan dana di Bank BRI, Mandiri, BNI, atau BTN sesuai dengan rekening KKS yang dimiliki.
3. Penyaluran PT Pos Indonesia ke Komunitas:
- PT Pos Indonesia dapat mengirim dana bansos kepada komunitas atau kelompok secara efisien dan terorganisir.
4. Layanan Door to Door:
- PT Pos Indonesia menyediakan layanan pengiriman langsung ke rumah untuk penerima dengan akses terbatas atau kesulitan mobilitas. Biasanya KPM penerima Bansos PKH dengan kategori penyandang disabilitas dan lansia mendapat bantuan melalui layanan ini.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH 2024 adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan E-KTP yang mencantumkan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).