SELAMAT! Pemilik NIK E-KTP dan KK Ini Menerima Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dari Pemerintah, Cek Jadwal Pencairan Terbaru Juli-September 2024

Sabtu 22 Jun 2024, 18:13 WIB
Selamat, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini menerima saldo dana bansos Rp3.000.000 dari pemerintah. Cek Jadwal pencairan terbaru Juli-September 2024. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Selamat, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini menerima saldo dana bansos Rp3.000.000 dari pemerintah. Cek Jadwal pencairan terbaru Juli-September 2024. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini menerima saldo dana bansos Rp3.000.000 dari pemerintah. Cek Jadwal pencairan terbaru Juli-September 2024.

Dana bantuan sosial dari pemerintah ini merupakan Bansos PKH untuk kategori balita usia 0-6 tahun, serta ibu hamil dan masa nifas. Dana sebesar Rp3.000.000 merupakan alokasi dalam satu tahun.

Sementara di setiap tahapnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori ini menerima dana sebesar Rp750.000. 

Selain anak usia dini dan ibu hamil serta masa nifas, Bansos PKH juga diberikan kepada 5 kategori lain sebagai berikut:

1. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
2. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
3. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
4. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
5. Lansia usia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Dikutip dari YouTube Diary Bansos, pemerintah melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos) mulai 1 Juli 2024, akan mulai menghimpun data KPM. 

Data yang dikumpulkan merupakan hasil verifikasi kelayakan dan pemutakhiran yang dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

Langkah ini bertujuan untuk mempersiapkan penyaluran bantuan sosial PKH untuk periode Juli-Agustus dan periode Juli-September.

Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan melalui dua metode, yaitu KKS dan PT Pos Indonesia.

Penyaluran melalui KKS mencakup periode Juli-Agustus, sedangkan melalui PT Pos Indonesia mencakup periode Juli-Agustus-September. 

Periode penyaluran ini bersifat sementara dan mengikuti pola penyaluran sebelumnya: setiap dua bulan sekali melalui KKS dan setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.

Berita Terkait
News Update